Pengedar Pil Koplo di Karaoke Diringkus

Dua pengedar pil koplo diamankan di Mapolsek Batu. (fathul)

MALANGVOICE – Tim buser Polsek Batu berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar pil koplo di Kota Batu, mereka berinisial SRA (21), warga Kelurahan Sisir dan EF (19), warga Desa Tlekung, Junrejo.

Kasubbag Humas Polresta Batu, AKP Waluyo, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga adanya transaksi pil koplo di karaoke. Tim buser kemudian melakukan pengecekan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti.

“Pertama kami amankan SRA di tempat karaoke dan barang bukti 1 bungkus pil koplo. Dari handphone tersangka, kami dapatkan tersangka lainnya inisial EF,” ungkap Waluyo.

Selain 1 bungkus pil koplo, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian dan 2 unit handphone yang biasa digunakan untuk transaksi. Kini keduanya mendekam di rutan Polsek Batu.

“Kedua pelaku kami jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang obat-obatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tegasnya.

Waluyo mengakui, barang bukti yang diamankan hanya satu bungkus. Tapi bukan itu yang menjadi target polisi. Kata Waluyo, peredaran pil koplo yang harus dicegah agar tidak merambah ke kalangan anak-anak.