Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu 4,21 Ons dan Inex 2,3 Kg Disita

Ribuan pil inex yang diamankan polisi sebagai barang bukti. (Istimewa/pur)
Ribuan pil inex yang diamankan polisi sebagai barang bukti. (Istimewa/pur)

MALANGVOICE – Pengedar narkoba jenis sabu dan inex tak berkutik ditangkap Unit Reskoba Polresta Malang Kota.

Pelaku, SBR (41) warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada Jumat (10/4) di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,21 ons serta inex seberat 2,3 kilogram atau setara dengan 4.360 butir.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, SBR ini mendapat barang haram itu dari seseorang yang kini masih dalam status buronan.

“Pelaku ini ditangkap hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” kata Leo, Rabu (15/4).

Pelaku terpaksa menjual sabu dan inex ini karena iming-iming upah yang besar. Pasalnya, dari satu paket narkoba berupa satu ons sabu dam seribu inex terjual, SBR mendapat upah Rp2 juta.

“Kami masih mengejar pelaku lain berinisial Y,” tegasnya.

Atas perbuatannya SBR, ia dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Der/Aka)