Pengecer Pil Koplo Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka Andi Putra Fardiansyah (baju merah) saat mengambil kemudian menujukkan pil koplo yang disimpan di atas lemari rumahnya (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Unit Reskrim Polsek Donomulyo, berhasil meringkus Andri Putra Fardiansyah alias Bendil (22) warga warga Tempursari, Donomulyo, karena terbukti telah mengedarkan pil dobel L atau pil koplo, Rabu (6/2).

Kanit Reskrim Polsek Donomulyo, Ipda M Arif Karnawan mengatakan, penangkapan itu atas pengembangan kasus sebelumnya. Dimana, Polisi berhasil meringkus pria berinisial ML yang kedapatan memiliki pil dobel L.

“ML mengaku membeli dari tersangka Bendil. Tersangka kami amankan dirumahnya, ia menjual pil yang sudah di bungkus dalam plastik warna putih berisi empat butir dengan harga Rp. 1000,” ungkapnya.

Arif menyampaikan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berbeda di Kota Malang. Untuk sasarannya, tersangka kerap menjual pil tersebut kepada pemuda berusia remaja yang masih pelajar.

“Dalam penangkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 49 pil, 1 handphone Xiaomi dan uang tunai senilai Rp 230 ribu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tambah Arif, tersangka Bandil mengaku sudah dua bulan ini mengedarkan pil koplo. Ia mengaku jika telah diedarkan pada anak-anak remaja dan sekolah di wilayah Donomulyo.

“Kami masih kembangkan kasusnya, untuk memburu jaringannya yang lebih besar,” tegasnya.

Akibat ulahnya, Bandil dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara. (Hmz/Ulm)