Pengawas SPBU Shell Akui Punya Izin Sejak 2014

Pengawas pembangunan SPBU Shell, Yanuharfei. (Lisdya)
Pengawas pembangunan SPBU Shell, Yanuharfei. (Lisdya)

MALANGVOICE – PT Petrolux Arya Mandala klarifikasi pembangunan SPBU Shell yang ditutup paksa petugas karena tidak memiliki izin.

Pengawas Pembangunan SPBU Shell, Yanuharfei menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2014.

“Izin sudah kami miliki sejak 2014 silam, jadi kami dari perusahaan merasa tidak ada yang salah dengan pembangunan ini,” ujar Yanuharfei, usai penutupan SPBU Shell di Jalan Kawi, Kamis (26/7).

Yanuharfei mengaku jika izin yang dikantongi berlaku hingga 2019. Proses pengurusan izin juga telah diberikan kepada pemerintah. “Dulu sudah saya sampaikan ke Dinas Perizinan, makanya keluarlah IMB,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang terkumpul, IMB yang dimiliki PT Petrolux merupakan IMB renovasi. “Saat kami urus izin, karena merasa sama-sama SPBU jadi IMB yang kita gunakan ya IMB renovasi,” jelasnya.

Sebelumnya SPBU Pertamina ini milik perseorangan kemudian diganti menjadi SPBU Shell. Yanuherfei mengaku tidak mengganti nama dari SPBU Pertamina menjadi SPBU Shell, hal ini lah yang juga penyebab permasalahannya.

“Kalau namanya ganti tidak, tetapi kalau (pemeritah) bisa mengeluarkan izin, artinya ya gak masalah,” tukasnya.(Der/Aka)