Pengaturan Tarif Parkir Butuh Perwal

Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono

MALANGVOICE – Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum yang salah satunya mengatur tarif parkir, hingga kini belum diundangkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, mengatakan, agar Perda bisa berjalan, diperlukan peraturan wali kota (Perwal) sebagai bentuk petunjuk teknis.

“Saya belum tahu kenapa masih belum diundangkan, saya akan cek ke bagian hukum, yang jelas itu masih butuh Perwal,” katanya.

Menurutnya, Perwal nantinya berisi petunjuk-petunjuk tentang berapa tarif retribusi parkir serta SKPD mana yang harus menjalankan hal itu.

“Kalau belum ada Perwal, ya gak bisa jalan itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Perda Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi parkir mengalami kenaikan menjadi Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil. Dinas Perhubungan (Dishub) sendiri mengaku sanggup menaikkan tarif jika Perda sudah berjalan efisien.