Penganggaran Kembali Jembatan Kedung Kandang karena Kebutuhan Masyarakat

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Proyek pengadaan Jembatan Kedung Kandang pada 2016 lalu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang terseret jadi tersangka atas dugaan suap yang mewarnai proses penganggaran proyek itu.

Mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. KPK terus mendalami kasus itu dengan memanggil para saksi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, juga telah memberi kesaksian di Mapolres Malang Kota, Senin (14/8) kemarin. Dia menjelaskan, saat itu Jembatan Kedung Kandang sengaja dianggarkan kembali setelah tersangkut masalah hukum.

“Pertimbangan dianggarkan lagi pada waktu itu karena kebutuhan masyarakat. Dalam catatan kami waktu itu, kebutuhan masyarakat Kota Malang mendesak, terutama di wilayah Kecamatan Kedung Kandang,” ungkapnya.

Meski begitu, terdapat catatan atas penganggaran tersebut. Saat proses penganggaran, asumsi yang dijadikan acuan adalah proses hukum terkait Jembatan Kedung Kandang sudah hampir rampung.

“Persoalan hukum tetap harus diselesaikan. Itu catatan Banggar waktu itu. Kalau tidak terselesaikan ya tidak bisa dikerjakan,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Karena itu, meski telah dianggarkan dengan skema multiyears, proyek ini urung digarap. “Akhirnya batal karena permasalahan hukum belum selesai,” pungkasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti