Penetapan DPS, KPU Imbau Masyarakat Kroscek Nama

Komisioner KPU Kota Malang jelaskan DPS. (Lisdya Shelly)
Komisioner KPU Kota Malang jelaskan DPS. (Lisdya Shelly)

MALANGVOICE – KPU Kota Malang adakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2018, Kamis (15/3).

Menurut Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar, rekapitulasi ini merupakan hasil coklit di lapangan dari tim PPDP, PPS dan PPK.

“Kemudian hasil DPS ini akan disampaikan kepada kelurahan dan juga RW untuk diumumkan ke masyarakat. Kemudian nanti masyarakat bisa melakukan kroscek apakah namanya masuk dalam DPS atau belum,” ujar Deny.

Jika masyarakat yang namanya belum terdaftar, menurut Deny, maka masyarakat diminta untuk mendatangi PPS guna meminta form tanggapan masyarakat disertai bukti serta membawa surat identitas KTP, Surat Keterangan (SK) dan juga Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, untuk jumlah DPS yang akan ditetapkan sejumlah 659 ribu pemilih. “Ini kemungkinan akan berubah sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk tanggapan masyarakat tadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Deny menambahkan untuk pencoretan pemilih, pihaknya mencoret sekitar 90 ribu nama yang terdaftar dalam pemilih. Ada 10 kategori yang dicoret, seperti misalnya masyarakat yang sudah meninggal dunia, identitas ganda, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, dan masyarakat yang menderita hilang ingatan.

“Domisili baru jika belum masuk dalam daftar pemilih juga bisa mendaftar ke PPS,” tegasnya.

Sementara itu, dari jumlah pemilih sebanyak 659 ribu, pemilih terbanyak masih diduduki perempuan. Sedangkan pemilih pemula dari hasil DP4 jumlahnya dulu sebesar 7,5 persen atau sekitar 49 ribu jiwa. “Kemudian kami coklit lagi, nah hasil yang baru belum terekap,” imbuhnya.

“Kalau sudah penetapan DPT, baru daftar pemilih tidak berubah, itu nanti untuk bahan saat coblosan termasuk logistik suara. Kalau misal ada orang yang tidak masuk namanya, nah itu bisa saat coblosan membawa KTP dan SK. Tapi kami mengimbau jika sudah bisa masuk sekarang ya sekarang saja,” imbuhnya.

Perlu diketahui, batas terakhir tanggapan masyarakat hanya sampai tanggal 2 April. Setelah tahapan DPS, KPU Kota Malang akan merekapitulasi menjadi DPT Kota pada tanggal 19 April mendatang.(Der/Ak)