Penembak Kepala Kekasih Ini Beli Air Soft Gun dari Internet

MALANGVOICE – Pelaku penembakan terhadap kekasih gelap, Djamari (36), ditangkap anggota Reskrim gabungan Polsek Pakis dan Polres Malang di depan SPBU Terminal Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia baru berhasil ditangkap karena melarikan diri, usai melakukan perbuatan kejinya. Dari tangan warga Surabaya itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit air soft gun merek makarov 4.5 mm buatan Kazakhstan. Selain itu, peluru dalam satu bungkus plastik juga disita dari rumah tersangka di Surabaya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan senjata mainan itu dari belanja online. Meskipun senjata mainan, tapi bila ditembakkan dari jarak dekat, mampu menimbulkan luka yang serius hingga berujung kematian.

Kanit Reskrim Polsek Pakis, Ipda Ronny Mergas, mengatakan, kejadian ini sangat serius melihat akibat yang ditimbulkannya. Sayangnya ia membeli barang berbahaya itu lewat online sehingga pelacakan membutuhkan waktu dan tenaga yang besar.

“Ia membeli senjatany seharga Rp 2,2 juta. Senjata jenis ini juga dilarang karena rawan digunakan untuk perbuatan yang membahayakan sebagaimana Djamari,” ujar Ronny.

Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 351 KUHP sub UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. “Semoga hukuman maksimal karena ini kasus seriis,” tandas Kanit Reskrim.