Penataan Kawasan Industri, Pemkot Malang Gelar Uji Publik Rancangan

Wali Kota Malang Sutiaji menghadiri uji publik Rancangan Perda Rencana Induk Pembangunan Industri di Hotel Regent's Park, Rabu (19/12). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Matangkan rencana penataan kawasan industri, Pemkot Malang melalui Dinas Perindustrian menggelar uji publik, Rabu (19/12).

Bertempat di Hotel Regent’s Park Rancangan Perda Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Malang digodok bersama stakeholder Organisasi Perangkat Daerah (OPD) UMKM dan akademisi.

Wali Kota Malang Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan, melalui kegiatan ini, diharapkan Kota Malang dapat memiliki kawasan industri yang lebih tertata dan mampu menunjang para pengusaha dan perajin. Terutama untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.

“Tujuan dilaksanakannya uji publik kali ini adalah agar tersusun draft rencana pembangunan industri Kota Malang yang sinkron dengan dokumen perencanaan pengembangan industri provinsi (RPIP) dan mengacu pada arahan industri nasional (RIPIN),” kata Sutiaji.

Sutiaji menambahkan, sektor industri merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja serta menggunakan bahan baku untuk dirubah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Sehingga, menurutnya, sektor industri memberikan nilai tambah yang tinggi.

“Dan karena sektor industri juga merupakan sektor sekunder, maka sektor industri menjadi penting dalam pembangunan ekonomi,” pungkasnya. (Der/Ulm)