Pemuda Asal Ngajum Curi Celengan, Alasannya Sungguh Klasik

Tersangka saat dimintai keterangan di Polsek Ngajum
Tersangka saat dimintai keterangan di Polsek Ngajum

MALANGVOICE – Kelakuan pengangguran asal Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ini sungguh tidak terpuji.

Pasalnya, demi kebutuhannya Ahmad Abdullah Kava Bihi (20) ini nekat membobol RA (setingkat TK), Mambaul Huda, Desa Banjarsari, Ngajum, Senin (30/1) dini hari.

Dia masuk melalui lubang angin di ruang tata usaha. Setelah berhasil masuk dia mengacak ruangan ini mencari benda berharga yang bisa dia embat.

Akhirnya, dia menemukan sebuah celengan plastik berisi uang SPP para siswa.

Dasar maling, dia membuka celengan itu dengan cutter untuk mengeluarkan isinya. Uang Rp 5,6 juta berhasil dia gasak.

Kapolsek Ngajum, AKP Gianto menjelaskan, pemuda ini dapat diamankan petugas Rabu (1/2) di rumahnya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, keterangan saksi akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata Gianto, Kamis (2/2) saat ditemui di Polsek Ngajum.

Gianto menjelaskan, atas kelakuan tersangka, Bihi dikenakan pasal 362 KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.