Pemuda Asal Gadang Jadi Kurir Narkoba 2,6 Kg

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat press conference, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Seorang pemuda asal Gadang berinisial MRD (24) ditangkap Polresta Malang Kota. Ia terbukti menjadi kurir narkoba jenis ganja dan sabu asal Cina.

Pelaku diamankan pada Ahad (2/1) di Jalan Kopral Usman, Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari penangkapan itu berhasil mengamankan sabu sebanyak 1,04 kilogram dan ganja sebanyak 1,06 kilogram.

“Seorang kurir berinisial MRD ini berhasil kami tangkap sekitar pukul 21.00,” ujarnya, Kamis (6/1).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menambahkan, barang bukti (BB) sabu yang diamankan, terindikasi berasal dari Cina, dilihat dari pola kemasan dan ciri khas yang dimiliki sabu tersebut.

“Jadi setiap Signature dan karakteristik-nya sendiri-sendiri. Itu yang kita jadikan acuan barang ini berasal dari mana. Itu yang kita jadikan acuan barang tersebut berasal dari mana,” terangnya.

“Kalau dilihat dari label triple A, bungkusnya teh Cina itu barang indikasi pola-pola yang selama ini sudah kita ketahui barang itu dari Cina,” sambungnya.

Diakui Danang, penangkapan MRD itu telah melalui proses Lidik selama beberapa bulan ditemukan ada indikasi Narkoba dengan jumlah besar masuk ke Kota Malang.

“Saat kita lidik, dapat info barang itu kemungkinan masuk waktu pergantian tahun. Memanfaatkan keramaian ketika pergantian tahun. Akhirnya anggota kita Sebar lebar,” kata dia.

Setelah itu, berhasil mendapatkan informasi lokasi barang dan siapa yang membawa. Akhirnya pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap MRD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap MRD. Pelaku telah melakukan pengiriman Narkoba sebanyak 5 kali dalam kurun waktu dua bulan.

“Selama dia melakukan pengiriman itu relatif kecil. Dan untuk yang ke-5 ini paling besar dibandingkan sebelumnya,” ucap Danang.

Akibat perbuatan yang dilakukan, MRD terancam pasal 111 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(der)