Pemprov Jatim Belum Menerima Pengajuan PSBB Malang Raya

Wagub Emil Dardak di Bakorwil III Malang, Sabtu (2/5/). (Aziz Ramadani)
Wagub Emil Dardak di Bakorwil III Malang, Sabtu (2/5/). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya jalan di tempat. Pemprov Jawa Timur mengklaim belum menerima surat pengajuan resmi dari tiga daerah Malang Raya, Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak saat menyalurkan bantuan kepada mahasiswa perantauan di Kantor Bakorwil III Malang, Sabtu (2/5).

“Kemarin sore (1/5) ada preskon Pak Sekdaprov menegaskan belum ada surat masuk. Saya merujuk statement kemarin,” kata Emil.

Meski demikian, lanjut dia, wacana PSBB jangan sampai membuat masyarakat khawatir, apalagi panik berlebihan. Dicontohkannya masyarakat mulai panik berbelanja alias panic buying.

“Saya tadi mencermati di Pasar Oro-Oro Dowo (Kota Malang). Ada kedisiplinan yang baik. Tapi ada yang berpikir PSBB tidak bisa berbelanja. Jadi wacana ini jangan sampai membuat panik,” sambung dia.

Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, Pemprov Jatim terus berkoordinasi dengan tiga kepala daerah Malang Raya terkait wacana PSBB. Bahwa, semua opsi akan terus dipertimbangkan mengingat dinamika (perkembangan kasus COVID-19) terus berubah.

“Pengajuan PSBB, Bu gubernur (Khofifah Indar Parawansa) terus berkomunikasi dengan kepala daerah di Malang Raya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga daerah Malang Raya, sepakat bakal mengajukan penerapan PSBB usai menggelar rapat koordinasi difasilitasi Bakorwil III Malang, Selasa 28 April lalu. Wacana tersebut bakal diajukan resmi ke Menteri Kesehatan melalui Pemprov Jatim. Penerapan PSBB merujuk perkembangan kasus COVID-19 di tiga daerah tersebut. Data per 1 Mei 2020, total ada 54 kasus terkonfirmasi positif. Rinciannya, 34 kasus Kabupaten Malang, 17 kasus Kota Malang dan 3 kasus Kota Batu.(Der/Aka)