Pemkot Malang Siapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Wawali Sutiaji

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang tengah mematangkan persiapan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

PTSP nantinya memudahkan masyarakat mengurus segala macam perizinan melalui satu SKPD.

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, Perda mengenai PTSP sudah masuk dalam Prolegda dan segera dibahas.

“Selama proses pembahasan Perda, beberapa item mulai kami kerjakan sehingga target Januari tahun depan PTSP bisa diberlakukan,” kata Sutiaji.

Hasil studi di Kabupaten Badung, Bali, diketahui, PTSP dilakukan dengan baik, warga cukup membawa berkas melalui BP2T.

Ia mencontohkan pengurusan pendirian Ruko. Warga tidak perlu lagi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengurus advice planing (AP), tapi cukup ke BP2T.

Nantinya petugas BP2T yang akan mengurus segala hal, hingga terbit rekomendasi Kepala Dinas dan langsung di proses izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami juga masukkan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), karena konteks masalah izin bangunan terkait RDTRK dan RTRW,” bebernya.

Dalam waktu dekat, Pemkot juga menyiapkan standar operasional pelayanan (SOP) untuk menjalankan PTSP, agar maksimal.

“Modelnya nanti akan dibuat loket-loket, ada loket untuk pengurusan PU, loket pengurusan Disperindag, dan sebagainya,” jelas Sutiaji.-