Pemkot Malang Manfaatkan Si Petarung untuk Pemetaan Daerah

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi. (Aziz Ramadani /MVoice)

MALANGVOICE – Informasi geospasial sangat penting untuk pembangunan daerah, tak terkecuali di Kota Malang. Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengklaim pemanfaatan kemajuan teknologi dalam melakukan pemetaan sudah dimanfaatkan melalui sistem informasi penataan ruang atau Si Petarung.

Perlu diketahui sebelumnya, segala hal yang berhubungan dengan geospasial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UUIG). Dalam UU ini, yang dimaksud geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Informasi geospasial adalah informasi yang sangat berharga dan dapat digunakan untuk mengelola sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, dan perencanaan lokasi investasi. Tak hanya itu, informasi geospasial juga dapat digunakan untuk menentukan garis batas wilayah, pertanahan, kepariwisataan, dan pertahanan keamanan.

Pria akrab disapa Bung Edi menjelaskan, informasi geospasial sudah diterapkan untuk penataan ruang. Salah satunya dengan memasukkan dalam Perda. Kemudian hasil dari Perda itu masuk dalam sebuah aplikasi sistem informasi penataan ruang atau disingkat Si Petarung.

“Jadi contohnya saja, saat kita mau membeli tanah, dan akan menggunakan untuk berdagang atau lain sebagainya bisa dilihat melalui Si Petarung ini,” kata Bung Edi dalam sambutannya dalam kegiatan Pemanfaatan Informasi Geospasial Untuk Pembangunan Daerah di Ringin Asri, Senin (25/2).

Melalui aplikasi yang juga memanfaatkan informasi geospasial itu, lanjut Bung Edi, warga Kota Malang dapat dengan mudah mengetahui posisi dan status tanah. Bahkan para investor yang hendak berbisnis juga dapat memetakan, daerah mana saja yang boleh di bangun sesuai aturan dan mana yang tidak.

“Karena ada saja kasus, sudah beli tanah, dan ada rencana membangun ternyata nggak boleh jadi perumahan karena dipertahankan untuk pertanian. Jadi yang mau beli tanah bisa manfaatkan sistem ini (Si Petarung) sudah lengkap informasinya,” sambung politisi Golkar ini.

Informasi geospasial sangat dibutuhkan, terutama oleh pemerintah daerah. Sebab penting untuk melakukan pembangunan yang bergantung pada kebutuhan masyarakat.

“Di era seperti sekarang, jelas geospasial memang sangat dibutuhkan,” pungkasnya.(Der/Aka)