Pemkot Malang Evaluasi Aspek Perizinan Industri Kecil

Lima Orang Tewas di Kebakaran Home Industri

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kebakaran yang menewaskan lima orang di Jalan Raya Candi V, Karang Besuki, Sukun, Kota Malang, Rabu (4/10) lalu, menjadi perhatian Pemkot Malang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, menegaskan, kejadian itu harus jadi pelajaran untuk diambil hikmahnya.

“Kami akan rapatkan, seperti apa fakta di lapangan, di kemudian hari jangan sampai terjadi lagi seperti ini, misalnya alat kebakaran nggak ada atau pintu keluar hanya satu. Ini jadi referensi untuk kebijakan ke depan,” tegasnya, Jumat (6/10).

Selain itu, pihaknya juga akan mengecek ulang aspek perizinan industri rumahan yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut. Wasto menyebut, idealnya yang harus dipenuhi terkait ketentuan layout bangunan ialah mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Akan kami lihat dulu Perda-nya. Saya juga belum tahu itu ada izinnya atau tidak. Selanjutnya, pemberian izin harus berpedoman kepada Perda. Pemenuhan teknis di Perda seperti apa harus ditaati,” tandasnya.

Dalam rapat evaluasi yang digelar dalam waktu dekat, pihaknya akan mencari kelemahan dan kelengahan yang perlu diantisipasi. Dalam hal ini, dia akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Nanti ada perangkat daerah yang melaksanakan teknis. Di antaranya Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Kami akan menghitung, kelengahan di mana,”
pungkasnya.

Asisten Perekonomian Pemkot Malang, Diah Ayu Kusumadewi, menambahkan bahwa beragam syarat administrasi harus dipenuhi setiap warga, termasuk pelaku usaha rumahan. Disebutkan, jika ingin membuat bangunan, harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disusul Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kalau sudah ada, berarti memang layak operasi. SLF kan aturan baru, banyak yang masih dalam proses, ngecek kan tidak bisa setiap bangunan langsung semua. Ada aspek aspek yang harus dipenuhi. Ini akan kami pantau,” pungkasnya.(Coi/Aka)