Pemkot Evaluasi Longsor di Perumahan Joyogrand Inside

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang tidak ingin lepas tangan terkait tanah longsor yang terjadi di Perumahan Joyogrand Inside, Minggu (12/11) petang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, tengah berkoordinasi secara internal membahas kejadian itu.

“Akan diurai alasan kenapa terjadi dari proses site plan dan pengawasan pembangunan, ketaatan pengembang, akan diurai dulu,” tandasnya.

Sejauh ini, dia bersama jajarannya masih mengkaji Advice Planning (AP) perumahan itu. Di sisi lain, penanggulangan juga telah dilakukan di lokasi kejadian kepada para warga.

“Terkait laporan, yang dilakukan Pemkot sudah melekat pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), dan sudah dilakukan,” ujar mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang ini.

Dikatakan, pihaknya akan mencari solusi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dia tidak menampik, ada kelemahan pada aspek pengawasan bangunan di perumahan itu.

“Ini bagian yang kami sadarai bahwa pengawasan pembangunan akan ditingkatkan. Sehingga berjalannya program yang menjadi hak publik lebih aman,” tegasnya.

Jika nanti ada indikasi kesalahan ada pada kelalaian pengembang perumahan, dia tidak segan-segan melaksanakan tindakan tegas. Sebab, selama ini, lanjut dia, Pemkot senantiasa mempermudah segala aspek perizinan sebagaimana instruksi pemerintah pusat.

“Sejauh persyaratan memenuhi maka tidak ada alasan Pemkot menolak izin. Kalau kesalahan ada pada pengembang, maka siapa berbuat harus bertanggung jawab,” pungkasnya.(Coi/Aka)