Pemkot Dinilai Tidak Becus Kelola Pasar

Salah satu advokat Rumah Keadilan, Tri Eva Oktaviani SH. (Choirul)

MALANGVOICE – Kantor advokat Rumah Keadilan menilai Pemkot Malang tidak becus mengemban tanggung jawab mengelola pasar tradisional di Kota Malang.

Hal itu tercermin dari polemik sejumlah pasar tradisional yang tak kunjung rampung. Salah satu advokat Rumah Keadilan, Tri Eva Oktaviani SH, menyebut investor lebih banyak bermain dibandingkan Pemkot Malang.

“Revitalisasi pasar tradisional yang bekerja sama dengan pihak sasta sering menimbulkan kerugian bagi pedagang. Prosesnya pun tertutup, ini lahan basah mafia pasar,” kata Eva, sapaan akrabnya.

Dalam praktik revitalisasi yang telah berlangsung di beberapa pasar seperti Pasar Dinoyo, Pasar Blimbing, dan Pasar Induk Gadang, terdapat beberapa pelanggaran yang merugikan pedagang.

“Banyak pembangunan tidak sesuai site plan, perjanjian kerjasama (PKS) juga dilanggar begitu saja. Seharusnya Pemkot bertanggung jawab terhadap hal itu,” tegasnya.