Pemkot Batu Kalah Gugatan dari Mantan Kadiskominfo

Arif Setyawan (dok MVoice)

MALANGVOICE – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, Arif Setyawan, Rabu (1/11). Pemkot Batu selaku tergugat harus mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu Nomor 821.2/09/SK/422.202/2017 tentang pemberhentian dari jabatan struktural yang dilayangkan, 20 Maret silam.

Arif merupakan PNS Kota Batu yang diberhentikan dari jabatannya, dan dinonjobkan oleh Pemkot Batu pada Maret lalu. Alasannya terkait kedisiplinan. Arif dinilai tak pernah masuk kerja sejak dilantik sebagai Kadiskominfo awal 2017 silam.

Tak terima terkait putusan tersebut, Juli 2017, Arif menggugat Pemkot Batu ke PTUN Surabaya karena memberhentikannya dari jabatan. Sebelumnya Arif meminta kejelasan langsung ke Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, namun selalu gagal.

Kuasa Hukum Arif, Haris Fajar mengatakan, Pemkot Batu atau tergugat harus menghormati keputusan PTUN tersebut dengan segera mencabut SK Wali Kota Batu Nomor 821.2/09/SK/422.202/2017 tentang pemberhentian dari jabatan struktural terhadap kliennya, Arif Setyawan. Pihaknya juga berharap Pemkot Batu tidak perlu mengajukan banding atas putusan tersebut.

”Ya mestinya Pemkot Batu menghormati putusan dan segera cabut SK sesuai amar putusan PTUN. Tentunya lebih bijak, untuk apa memperpanjang dengan banding yang hanya menambah beban tidak berarti,” kata Haris Fajar dihubungi MVOICE, Sabtu (4/11).

Haris menambahkan, sesuai amar putusan PTUN, Pemkot Batu harus merehabilitasi kedudukan dan hak-hak kepegawaian penggugat (Arif Setyawan) seperti semula. Artinya Pemkot Batu mengembalikan hak Arif setingkat jabatan eselon semula. Sebab SK Wali Kota menyebutkan pemberhentian dari jabatan struktural.

”Saatnya Wali Kota tunjukkan profesionalismenya,” tutup Haris.(Der/Yei)