Pemkot Batu Jamin Penangguhan Penahanan Syamsul Bahri

Widodo (fathul)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu menjamin penangguhan penahanan mantan Kepala Badan Penanaman Modal, Syamsul Bahri, yang telah disel JPU ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, gara-gara kasus korupsi Roadshow Batu Investment.

Jaminan itu berhubungan dengan permintaan keluarga dan penasehat hukum yang bersangkutan, agar penahanan Syamsul Bahri (SB) ditangguhkan. Bila ada penjamin kuat, kemungkinan besar SB bisa keluar sel.

“Pemkot menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi melakukan perbuatan yang sama,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Widodo.

Dia menegaskan, Pemkot hanya menjamin penahanan, tidak akan bertindak lebih jauh lagi. “Pemkot tidak akan melakukan pembelaan hukum, karena kasus ini perbuatan pribadi, bukan kedinasan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Syamsul Bahri bersama mantan Kepala PHRI, Uddy Saefudin, dan rekanan, Santonio, menjadi tersangka kasus korupsi Roadshow Batu Investment Exhibition di Balikpapan, Kalimantan Timur yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Syamsul Bahri dan Uddy Saefudin sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum yang akhirnya menjebloskan mereka ke Rutan Medaeng, Sidoarjo pada Selasa lalu. Sedangkan Santonio janji datang Kamis besok.