Pemkot Batu Geber Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai dan Penggunaan DBHCT Tahun 2018

Suasana usai sosialisasi peraturan di Bidang Cukai dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Batu di Gedung Graha Wangsa Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu (28/3). (Humas Pemkot Batu)

MALANGVOICE – Sejumlah 200 pengurus PKK, mulai tingkat Kota – Desa/Kelurahan, Dharma Wanita Persatuan dan OPD Pemkot Batu berkumpul di Gedung Graha Wangsa Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu (28/3). Mereka mengikuti sosialisasi peraturan di Bidang Cukai dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Batu tahun anggaran 2018.

Agenda dari Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Batu ini bertujuan menambah pengetahuan dan wawasan tentang masalah cukai. Sebab, seluruh masyarakat wajib mengetahui seluk beluk tentang cukai, selain para pelaku usaha dan pasar. Wilayah Kota Batu merupakan wilayah yang cukup strategis secara ekonomis maupun kultur sosial budaya.

“Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dapat dipergunakan untuk pelatihan kepada masyarakat maupun para tenaga kerja,” kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Andang Budi Harsa dalam penyampaian laporannya.

Sementara itu Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat dr Endang Triningsih menyampaikan, bahwa manfaat penggunaan dari dana DBHCHT bisa menggerakan peluang yang ada di organisasi PKK dan DWP. Terlebih untuk bisa mengembangkan usaha dan keterampilan bagi para anggotanya.

“Oleh karena itu perlu disusun program yang produktif dan inovatif yang bernilai ekonomis atau menghasilkan uang,” urai perempuan juga menjabat Plt Diskoumdag Kota Batu ini.

Perlu diketahui juga, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu, serta dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Batu.(Der/Ery)