Pemkot Batu Fasilitasi Tukar Guling Tanah di Junggo

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Tanah hutan seluas 14 hektar Perhutani yang ditempati 470 Kepala Keluarga (KK) sejak 1999 di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kota Batu segera menjadi milik warga secara sah. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mewadahi diadakan ditukar guling dengan tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso jika proses tugar guling sudah dalam tahap penyelesaian. Selanjutnya, menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika tanah tersebut sudah berpindah tangan.

Dalam prosesnya langsung dipantau Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jogjakarta. Anggotanya meliputi enam Provinsi, di antaranya juga berasal dari Jawa Timur.

”Ya, diharapkan ketika sudah selesai segera dialihkan dan disertifikatkan atas nama warga yang menempati,” katanya.

Punjul menambahkan, proses tukar guling tersebut sudah dilakukan sejak lama. Awalnya tanah tersebut merupakan lahan hutan milik Perhutani. Kemudian, Pemkot Batu mewadahi agar lahan tersebut bisa menjadi milik pemerintah daerah dan diberikan ke warga agar selanjutnya ditempati.

”Sudah sejak lama proses ini. Sehingga kami minta mengadakan tukar guling karena sebelumnya sudah ditempati warga. Karena tukar guling atas nama pr okibadi tidak bisa. Akhirnya kami harus mengatasnamakan Pemkot Batu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemkot Batu membeli tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang untuk ditukar guling. Karena, saat diminta seperti itu harus ada ganti yang sepadan.

Sebagaimana dalam Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.361/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2019 Tanggal 31 Mei 2019. Disebutkan tentang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk permukiman penduduk atas nama Pemkot Batu. (HMZ/ULM)