Pemkot Akhirnya ‘Menyerah’ Tangguhkan Penahanan Sinal

MALANGVOICE – Pemkot Batu memutuskan tak melanjutkan permohonan penangguhan penahanan Kepala Dinas Koperasu Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, Sinal Abidin. Hal ini seiring dengan ditunjuknya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Arief As Siddiq, terhitung sejak 21 Agustus lalu.

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Achmad Suparto. Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Batu ini mengatakan, Pemkot Batu memutuskan segera menetapkan kursi yang ditinggalkan Sinal Abidin.

Karena pejabat eselon II.b tersebut tersandung kasus dugaan mark up proyek billboard 2015 silam. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Batu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan realisasi program. Maka diputuskan (Sinal Abidin) diberhentikan dari jabatannya dan diganti dengan pelaksana tugas,” kata Achmad Suparto dihubungi melalui pesan singkat telepon selulernya, Selasa (22/8).

Pemberhentian, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen Aparatur Sipil Negara. Yakni ASN diberhentikan apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Sinal Tak Dikabulkan

Terpisah, Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah mengatakan, pihaknya masih dalam tahapan proses penyelidikan. Untuk kepentingan proses kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta itu, tersangka masih ditahan.

“Masih tahal penyelidikan Mas,” singkat mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum KPK ini dihubungi MVoice melalui pesan singkat telepon selulernya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria