Pemkab Malang Segera Panggil Pemilik Bangunan Tower BTS Ilegal

Kasatpol PP Pemkab Malang, Nazarudin Hasan. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dipastikan akan memanggil provider pemilik atau pengelola bangunan tower BTS yang berada di Desa Desa Wonokerto, Bantur. BTS itu diduga berdiri tanpa izin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Malang, Nazarudin Hasan mengatakan, dalam waktu dekat, pemilik atau pengelola bangunan tower BTS tersebut akan diminta keterangan.

“Saat ini kami sedang menyelidiki di lapangan. Pekan depan kami akan panggil pemiliknya. Karena, memanggil mereka juga tidak gampang, soalnya ke Jakarta langsung,” ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (6/4).

Sebab, lanjut Nazar, di Kabupaten Malang banyak bangunan tower BTS yang diduga ilegal, untuk itu dirinya telah melakukan pengawasan secara ketat keberadaan tower BTS yang diduga belum mengantongi izin.

“Kalau memang banyak tower-tower itu tidak berizin, Satpol PP ini kan anggotanya terbatas. Kadang-kadang data kita tidak sinkron juga. Alangkah baiknya sinergitas antara Perizinan, Bapenda, Kominfo itu kalau bisa ya saling kroscek data,” terangnya.

Bahkan, lanjut Nazar, Satpol-PP Pemkab Malang juga sering mendapatkan laporan baik dari dinas terkait ataupun masyarakat terkait tower BTS yang diduga belum berizin.

“Banyak yang kita tindak. Contohnya yang di Bantur ini anggota sudah ada yang kesana. Penindakannya sesuai prosedur. Kita panggil dulu, tanya semua dokumen-dokumennya dulu, buatkan berita acara. Kalau ada yang belum lengkap kita beri waktu dua minggu. Kalau sudah panggilan satu, dua, tiga tidak hadir, ya kita tipiring,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Malang, Subur Hutagalung menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas semua bangunan tower BTS yang ditengarai tidak berizin.

“Intruksi pimpinan sudah jelas, dan bagus, kita wajib mendukung,” tukasnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, salam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memperketat pengawasan terhadap bangunan tower BTS tersebut.

Bangunan tower BTS tersebut, memiliki tinggi kurang lebih 50 meter, dan terlihat berdiri menjulang di Jalan Taman Suci, Desa Wonokerto, Bantur.(der)