MALANGVOICE – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Kamis (17/6).
Dari sana Pemkab Malang berencana membangun Rumah Sakit Jantung yang bersumber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Saya menginginkan, Dana DBHCHT direncanakan 100 persen untuk RS Jantung di Kepanjen,” ucap Bupati Malang, HM Sanusi, saat ditemui awak media usai membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Kamis (17/6).
Menurut Sanusi, sebelumnya rencana pembangunan rumah sakit Jantung itu anggarannya 25 persen dari total DBHCHT saja dan sisanya akan dibantu pemerintah pusat.
“Jadi sebelumnya hanya 25 persen saja. Nah ini kami minta nanti 100 persen (DBHCHT) untuk kesehatan atau pembangunan rumah sakit jantung itu,” jelasnya.
Sebab, lanjut Sanusi, DBHCT tersebut porsinya 50 persen untuk kesejahteraan rakyat, 25 persen untuk pendidikan, dan 25 persen untuk kesehatan. Kini Pemkab Malang telah melayangkan surat permohonan penambahan DBHCHT untuk kesehatan ke Kementerian Keuangan.
“Sudah kami sampaikan permohonannya ke Kemenkeu agar ditindaklanjuti, kita masih menunggu,” ujarnya.
Rumah sakit jantung tersebut nantinya akan bekerjasama dengan RS Pusat Jantung Nasional (PJNHK) Harapan Kita, Jakarta itu akan dibangun di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
“Kita telah menyiapkan lahan seluas dua hektare untuk lokasi rumah sakit jantung. Nanti juga RS Harapan Kita akan survei lokasi tanggal 28 Juni nanti,” terangnya.
Sedangkan untuk biaya pembangunan Rumah Sakit Jantung membutuhkan biaya sebesar kurang lebih Rp500 miliar.
“RS itu dengan kapasitas 50 bed dan empat lantai saya kira itu dana yang dibutuhkan kalau kurang nanti kami koordinasi dengan kementrian keuangan,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi mendukung keinginan Bupati Malang H.M Sanusi untuk mengerahkan DBHCHT demi kepentingan kesehatan.
“Tinggal nanti menunggu komunikasi Pemkab Malang dengan Kemenkeu seperti apa,” katanya.
Apalagi, lanjut Latif, Kabupaten Malang di tahun 2021 ini perolehan DBHCHT meningkat dari pada tahun 2020 lalu.
“Tahun lalu (2020) memperoleh Rp70 miliar, sekarang (2021) Rp80 miliar, kalau Kota Malang tahun ini Rp31 miliar dan Kota Batu itu Rp71 miliar. Jadi rata-rata meningkat semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Latif berharap, DBHCHT bisa meningkat terus dalam setiap tahunnya. Peningkatan itu tergantung dari berkurangnya rokok ilegal yang merugikan negara.
“Dan alhamdulilah sekarang kami sudah mengamankan 8,8 juta batang rokok ilegal. Saya harap DBHCHT ini meningkat dengan cara memberi rokok yang legal,” tandasnya.(der)