Pemkab Malang Perpanjang WFH bagi ASN hingga 21 April 2020

Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).
Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D).

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperpanjang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya berakhir pada 29 Maret 2029, kini diperpanjang hingga hingga tanggal 21 April 2020.

“Masa WFH bagi ASN diperpanjang, sudah saya terbitkan Surat Edaran (SE) untuk menindak lanjuti SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 34 Tahun 2020,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (2/4).

Menurut Sanusi, Surat Edaran (SE) Nomor 800/2658/35.07.201/2020 ini merupakan perubahan dari SE Nomor 800/2421/35.07.201/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

“ASN bekerja di rumah, tapi tentunya tetap akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Evaluasi yang dimaksud itu, lanjut Sanusi, tentang sasaran kerja dan capaian kinerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada buku kerja harian pegawai, baik manual maupun elektronik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

“Jadi walau diperpanjang WFH, ASN tetap dilakukan pemantauan dan evaluasi terkait capaian kinerjanya. Penyesuaian kerja di rumah bukan berarti ‘leyeh-leyeh’ tanpa ada target,” terangnya.

Untuk itu, tambah Sanusi, ASN yang tidak mencapai sasaran kerja dan target kinerja, akan dikenakan sanksi. Hal itu sudah ada dalam SE tersebut, pada point 2b, dimana ASN dalam menjalankan tugas kedinasan bekerja di rumah dan/atau di kantor tidak dapat mencapai sasaran kerja dan tidak memenuhi target kerja, maka ASN dapat dikenakan sanksi atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“WFH ini bukan libur tanpa adanya target kerja yang telah ditetapkan. Kepala OPD-pun harus melaporkan ASN yang terpapar penyakit Covid-19, baik yang positif, ODP, PDP ke pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 di Kabupaten Malang dengan tembusan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” tukasnya.(Der/Aka)