Pemkab Malang Kawal Proses Hukum Kepala Sekolah Cabul

Kepala Sekolah Cabuli Enam Siswi

Kepala DP3A Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkab Malang geram terhadap pencabulan yang dilakukan seorang kepala sekolah inisial MLH (52) warga Desa Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang bakal mengawal proses hukum dalam kasus yang melibatkan enam korban anak di bawah umur itu.

Kepala DP3A Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki ingin pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku agar mendapat efek jera. “Untuk pendampingan, termasuk proses hukum pelengkapan BAP berkasnya diteruskan hingga P21 tetap kami kawal hingga persidangan juga,” tegasnya.

Dia kembali menegaskan, kepolisian harus menuntaskan kasus itu. Apalagi, lanjut dia, saat ini ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan sudah diberlakukan.

“Kalau sudah terjadi seperti ini, pelaku harus diproses hukum. Aturannya sudah jelas untuk hukuman pelaku,” kata perempuan yang akrab disapa Panca ini.

Dia juga telah membantu memperlancar proses penyidikan. Dalam hal ini, Panca menyebut, pihaknya melaksanakan visum et repertum berdasarkan pengantar dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada umumnya sebelum proses Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), UPPA bekerja sama dengan DP3A lebih dulu menjalankan pemeriksaan psikologis. Ini untuk mendeteksi tingkat traumatik para korban.

Jika kondisi korban tidak memungkinkan untuk diberi pertanyaan, maka kesaksian para korban belum bisa didapatkan. “Jika anak itu traumatik, kami lakukan trauma healing lebih dulu,” pungkasnya.(Coi/Yei)