Pemkab Malang Gratiskan Tarif Pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan

Bupati Malang HM Sanusi (Pegang Megaphone) saat meninjau Rusunawa. (Toski D)
Bupati Malang HM Sanusi (Pegang Megaphone) saat meninjau Rusunawa. (Toski D)

MALANGVOICE – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, dulu PDAM Kabupaten Malang membebaskan biaya bagi pelanggan yang masuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Masyarakat yang masuk dalam MBR gratis penggunaan air bersih selama masa darurat Covid-19 ini,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi, saat ditemui awak media, usai meninjau Rusunawa ASN, di area Blok Office Kepanjen, Selasa (31/3).

Menurut Sanusi, dengan digratiskan pembayaran rekening pelanggan tersebut dilakukan untuk memberikan bantuan kepada warga agar tidak terbebani di tengah lesunya ekonomi akibat pandemi Virus Corona (Covid-19)

“Selain MBR, penggratisan pembayaran rekening pelanggan itu juga berlaku bagi pelanggan yang pemakaian air 0 sampai 10 meter kubik atau dibawah 10 meter kubik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, dirinya menginginkan pemberian keringanan tersebut tidak hanya untuk MBR saja.

“Saya minta Perumda Tirta Kanjuruhan juga memberikan dispensasi kepada masyarakat soal tagihan pemakaian air bersih,” ucapnya.

Sebab, lanjut Didik, dengan adanya pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) ini, membuat beban masyarakat makin berat karena aktivitas yang terbatas, karena perputaran ekonomi yang melemah.

“Pendemi Covid-19 ini berpengaruh pada seluruh masyarakat Kabupaten Malang, bentuk dispensasi itu berupa pemotongan pembayaran rekening pelanggan,” tukasnya.(Der/Aka)