Pemkab Belum Copot Papan Peringatan di Rumah Pompa PDAM Kota Malang

Polemik Sumber Air Wendit

Plt Bupati Malang HM Sanusi. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak akan mencabut atau membongkar papan peringatan yang telah terpasang di rumah pompa PDAM kota Malang yang berada di desa Mangliawan, Pakis.

Hal itu diungkapkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang, HM Sanusi, saat ditemui awak media usai mengikuti sidang paripurna, terkait penyampai Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019, di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/7).

Menurut Sanusi, adanya pemasangan papan peringatan tersebut bisa membuat masyarakat mengerti dan mengetahui jika rumah pompa tersebut melanggar aturan dengan tidak melengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin gangguan (HO).

“Justru dengan adanya papan itu masyarakat biar bisa tahu dan membaca kalau ada pelanggaran yang dilalukan PDAM Kota Malang,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Sanusi, pihak PDAM Kota Malang, saat diundang tidak bisa menunjukkan bukti-bukti terkait perizinan tersebut. Seharusnya setiap usaha itu dilengkapi perizinan dan tidak melanggar aturan yang berlaku pada daerah mereka berusaha.

“Langkah Satpol PP sudah benar dan sesuai prosedur. Kami tidak akan mencabut papan itu. Memang ibu Gubernur sempat telepon untuk memeprtanyakan permasalahan pasangan papan peringatan itu, dan begitu saya jelaskan, beliau langsung paham serta tidak ada perintah pencabutan,” jelasnya.

Sanusi menambahkan, besar kemungkinan informasi yang masuk ke Gubernur Jatim keliru, karena saat telepon mempertanyakan penyegelan, dan Pemkab tidak melalukan penyegelan hanya nemasang papan peringatan. Itupun lokasinya ada diluar pagar rumah pompa PDAM Kota Malang

“Pemkab Malang tidak merebut, karena air adalah hajat hidup orang banyak. Pasokan dan pengambilan air PDAM Kota Malang dari Sumber Wendit tetap berjalan normal. Cuma kadang pihak Kota Malang yang agak berlebihan ke kami,” pungkasnya.(Der/Aka)