Pemilu Kisruh, Prof Jimly: Tim Paslon Juga Perlu Kode Etik

Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Ketua KPUD Rochani (fathul)

MALANGVOICE – Selama ini yang menjadi sorotan ketika ada kisruh Pemilu adalah penyelenggara. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Prof Jimly Asshiddiqie, menganggap itu tidak benar.

Karena penyelenggara selama ini sudah diikat dengan rule of law, sehingga kemungkinan menyeleweng sangat jarang. Meski begitu Jimly mengakui, tetap ada penyelenggara yang membelot, sehingga terpaksa dipecat.

“Selain rule of law, penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu juga diikat dengan rule of ethic, berupa kode etik. Sehingga secara hukum dan etika mereka terikat dan harus lurus,” papar pakar tata negara ini.

Jika seorang penyelenggara Pemilu melanggar administrasi dan etika, mereka bisa dilaporkan ke DKPP. Jika melanggar pelaksanaan Pemilu sampai sengketa, maka mereka bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Laporan ke DKPP itu sama banyaknya dengan laporan ke MK. Jadi banyak sekali. Setelah kami proses, kami memecat tak sedikit dari penyelenggara, yaitu 360 orang. Tapi itu sedikit dibanding dengan jumlah totalnya,” tambah Jimly.

Ia menyarankan, ke depan harus ada rule of ethic untuk tim pasangan calon yang bertarung dalam Pemilu. Karena tidak sedikit peserta Pemilu yang justru menjadi sumber masalah.

“Jadi Paslon itu tidak usah ngurusi Paslon lain. Cari sebanyak-banyaknya simpati rakyat agar terpilih. Kalau ngurusi Paslon lain nanti terjebak dalam kecemburuan, lalu melakukan kampanye negatif, dan berakhir ke kampanye hitam,” tandasnya.