Pemerintahan Kota Malang Terancam Lumpuh, Ini Kata Pakar HTN

Sejumlah anggota DPRD Kota Malang keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Aula Mapolres Malang Kota. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemerintahan Kota Malang terancam lumpuh. Sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang 2015.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Ibnu Sam Widodo mengatakan, roda pemerintahan Kota Malang otomatis berhenti. Padahal pada September ini banyak sekali agenda yang harus diselesaikan seperti sidang paripurna, pengesahan-pengesahan, perencanaan APBD 2019, juga pelantikan Wali Kota Malang, Sutiaji.

“Terbengkalai semua itu pekerjaanya,” katanya.

Ditanya soal diskresi, Ibnu mengatakan, hal itu sudah pernah diberikan Kementrian Dalam Negeri. Pernah dikeluarkan diskresi pertama sejak penetapan 18 tersangka anggota dewan oleh KPK beberapa waktu lalu. Dalam diskresi pertama tersebut diantaranya yakni, penetapan kuorum, defenitif, serta penentuan pelaksana tugas (Plt) Dewan.

Menurut Ibnu, harus ada pertemuan antara perwakilan Pemkot Malang dan perwakilan Kemendagri, meminta kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa. Solusi lainnya, partai harus segera menentukan PAW secepatnya.

“Kalau kosong terus, Kota Malang bagaikan pesawat yang jalan sendiri. Bagai pesawat mode autopilot,” tandasnya. (Hmz/Ulm)