Pemanfaatan Karamba Apung di Waduk Selorejo, Disoal Warga

Karamba yang dinilai menyalahi peraturan. (Toski D).
Karamba yang dinilai menyalahi peraturan. (Toski D).

MALANGVOICE – Warga Dusun Gading, Desa Kaumrejo, Ngantang, memprotes adanya pemanfaatan waduk Selorejo yang digunakan untuk keramba Jaring Apung yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Mereka menuntut pihak yang bersangkutan dalam hal ini Pihak PJT 1 untuk membongkar Karamba yang saat ini semaki menjamur, dengan jumlah lebih dari 50 karamba.

Para pemilik karamba tersebut, jika memanen ikan tersebut, menggunakan jala jenis pukat harimau.

Masyarakat menuding, monopoli pemanfaatan karamba liar tersebut diduga juga dibekingi oleh oknum keamanan, yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Salah satu warga desa setempat, Suyadi mengatakan, karamba jaring Apung tersebut, tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena seharusnya Karamba tersebut dibawahnya ada tidak ada penutup di bawahnya.

“Ini bukan Karamba, kalau karamba ini bawahnya ada jaringannya,” ungkapnya.

Menurut Suyadi, jika dilihat dari bentuknya, yang ada di bendungan Selorejo ini bukan karamba, karena hanya dilakukan penyekatan.

“Jika ini tetap di biarkan, masyarakat yang kehidupan sehari-harinya mencari ikan mau makan apa?,” tegasnya.

Terpisah, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, dirinya dalam sehari-harinya memang mencari ikan di bendungan Selorejo tersebut.

“Saya dan teman saya dalam dua hari hanya memperoleh uang dari hasil penjualan ikan hanya Rp.52 ribu, itu pun di bagi berdua,” katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, ketika masyarakat yang pekerjaannya mancari ikan ingin menyampaikan keluh kesahnya, mereka mendapat intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum dari Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I.

“Bentuk intimidasi itu dilakukan dengan merusak bahkan mencuri perahu kami. Kehilangan perahu itu, ketika dilaporkan oknum polisi tersebut malah seolah-olah tidak menggubrisnya,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pemanfaatan bendungan Selorejo milik Perum JASA TIRTA I, seharusnya digunakan oleh dua desa yaitu, Desa Sumberagung dan Kaumrejo dalam pemasangan karamba.

Sementara itu, Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan ketika dikonfirmasi, melalui telepon selulernya dan melalui WhatsApp, masih belum merespon.(Hmz/Aka)