Pemalsuan BLUE Diungkap Polres Malang, Kemenhub Beri Apresiasi

Ditjen Hubdat Kemenhub beri apresiasi Polres Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kerja sama dengan polisi untuk memberantas pemalsuan buku uji KIR yang kini berganti disebut Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

Kerja sama ini diawali dengan Polres Malang bersama Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Kamis (27/8).

Kerja sama ini dilakukan karena keberhasilan Polres Malang mengungkap pemalsuan kartu BLUE pada Agustus ini. Ada dua orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, kasus ini adalah yang pertama diungkap di Kabupaten Malang. Pasalnya, BLUE ini baru diterapkan sejak awal 2020.

“Jadi ada pemalsuan kartu di jembatan timbang Singosari. Kemudian sekarang diselidiki di Polres Malang,” kata Budi di Malang, Kamis (27/8).

Budi sangat mengapresiasi kinerja polisi dengan pengungkapan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan baik dengan Dinas Perhubungan dan Kemenhub terkait kasus tersebut. Budi tak ingin ada tambahan kasus lain yang terjadi jika kasus ini tak diungkap.

“Kalau ini tidak segera ditangkap Polres Malang bisa semakin banyak pemalsuan Blue. Sejak dilaunching pemalsuan Blue, baru kali ini di Malang,” ujarnya.

Kartu BLUE ini dijelaskan Budi, terdapat chip khusus untuk mengetahui kondisi dan jenis kendaraan. BLUE ini juga sebagai indikator bahwa kendaraan tersebut sudah lolos uji kelayakan. Karena itu, pemalsuan kartu ini bisa terdeteksi karena tidak ada chip di dalamnya.

Dalam waktu dekat ini, Kemenhub akan memberi bantuan alat reader atau pembaca kartu BLUE sehingga memudahkan mengungkap kartu palsu.

“Kalau kartu palsu dicek pakai alat khusus isinya kosong. Makanya kami berupaya tahun ini di semua titik termasuk di polisi ada alatnya ini supaya bisa ketahuan siapa yang memalsukan,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, menyatakan saat ini ada dua tersangka yang diamankan. Masing-masing adalah K dan AG.

K ditangkap pada 12 Agustus lalu sedangkan AG baru diamankan pada pagi tadi. “Subuh tadi AG berhasil kami amankan setelah kabur ke luar kota. Dari keterangan, AG dan K kerja sama pembuatan kartu BLUE palsu,” katanya.

Sekali pembuatan kartu BLUE palsu, kedua pelaku ini mematok harga mulai Rp450 ribu hingga Rp2 juta.

Saat ini Polres Malang memeriksa lima orang saksi beserta dokumen yang diduga untuk membuat kartu BLUE palsu.

“Kami telisik terus dimana mereka dapatkan barang itu. Besar kemungkinan masih ada jaringan lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(der)