Pelanggaran Pidana, Satu TPS di Lawang Terancam Coblos Ulang

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada Malang (fathul)

MALANGVOICE – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, terancam dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), gara-gara terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan salah satu anggota KPPS.

Dari data yang didapat MVoice, kekeliruan terjadi saat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat PPS mewakilkan tanda tangan dia pada sang istri.

Tanda tangan itu ada di seluruh dokumen Pilkada Malang di TPS 06, bahkan formulir C1 plano berhologram yang menjadi dasar penghitungan surat suara. Padahal istri anggota KPPS ini tidak pernah dilantik resmi.

Ketua KPU, Santoko, saat dikonfirmasi, membenarkan ada persoalan di TPS 06 Desa Sidoluhur, Lawang. Namun ia meminta agar konfirmasinya ke Panwas, karena persoalan pelanggaran.

“Tidak akan ada pemilihan suara ulang (PSU) di sana. Karena malam ini akan diselesaikan. Jadi prinsipnya hasil suara sah, ini Panwas juga hadir untuk menyelesaikannya.” jelas Santoko.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, juga membenarkan kejadian itu. Namun George masih menunggu data-data dari Panwascam, sebelum melakukan kajian.

“Sampai saat ini Panwascam Lawang masih melakukan klarifikasi akan kebenaran informasi itu. Kami akan melakukan kajian, baru ada rekomendasi yang sesuai dengan pelanggarannya,” tandas George melalui seluler.