Pelaku Pembakaran Hutan Diamankan Petugas, Apa Motifnya?

Pelaku pembakaran hutan (tengah) diamakan petugas (istimewa)

MALANGVOICE – Seorang pria berinisial J (33) warga Kelurahan Temas Kota Batu diamankan petugas gabungan pemadaman kebakaran hutan, Selasa (23/7). Dia kedapatan membakar hutan di kawasan hutan produksi petak 219 B Desa Tlekung Junrejo, dekat kawasan Wana Wisata Coban Putri atau Goa Jepang.

Kepala ADM Perhutani Malang Hengki Herwanto membenarkan penangkapan tersebut. Berawal informasi warga yang melihat titik api sekitar pukul 17.40 WIB di Petak 219 B. Petugas langsung menghubungi jajaran, terdiri unsur TNI, Polri, BPBD, Tagana.

Sekitar 30 menit kemudian, tim tiba di lokasi kejadian dan melihat terduga pelaku masih melakukan pembakaran. Petugas langsung mengamankannya beserta barang bukti, terdiri korek api, sabit, gergaji dan sepeda motor nopol N 3541 LU. Dalam waktu bersamaan tim lain memadamkan kobaran api.

“Yang bersangkutan mengaku membakar hutan untuk ditanami singkong di lahan milik Perhutani Petak 219 B yang sebelumnya dikelola Supit dan Sugeng, warga Tlekung,” kata Hengki.

Ia melanjutkan, terduga pelaku mengaku sekitar pukul 15.00 WIB tiba di lahan yang akan ditanami singkong. Kemudian pelaku mengumpulkan serasah atau rayutan yang kering tegakan pohon pinus untuk dibakar.

“Pukul 15.30 WIB yang bersangkutan mengaku membakar serasah yang yang telah dikumpulkan tersebut sambil ditunggu hingga membesar,” sambung dia.

Guna proses selanjutnya, terduga pelaku tersebut diserahkan kepada Polres Batu.

“Penyerahan ke piket Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut dan selama penanganan terjadinya kebakaran hutan produksi di petak 219 B Desa Tlekung dalam keadaan aman,” pungkasnya.(Der/Aka)