Pelaku di Bawah Umur Pembunuhan Sadis Divonis 9 Tahun Penjara

Pelaku saat rekonstruksi pembunuhan. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Pelaku pembunuhan Zainuddin, yang dilakukan di samping sungai Amprong Kedung Kandang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dari enam tersangka, baru tiga yang sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, mereka adalah RD, SFS, dan DNS, yang masih di bawah umur.

“Mereka divonis 9 tahun 8 bulan penjara,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ubaydillah, kepada wartawan. Sidang itu dilakukan pekan lalu.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Mereka dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP subsider 170 ayat 3 KUHP. “Mereka lebih ringan tuntutannya karena di bawah umur. Mereka masih 17 tahun,” tandasnya.

Sementara itu pelaku lain, Taufik, Mas’ud dan Fany, masih akan menjalani persidangan.

Seperti diketahui, pembunuhan sadis itu dilakukan beramai-ramai di samping sungai Amprong, Kedung Kandang, Kota Malang, bulan lalu. Pembunuh secara keji menggorok leher Zainuddin dan dibiarkan begitu saja di perkebunan.

Padahal, permasalahan utama hanya gara-gara HP yang dipinjam korban tidak dikembalikan.(Der/Yei)