Pekan Depan, Polisi Panggil Saksi Kasus ST

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)

MALANGVOICE – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan ST, anggota DPRD Kota Malang, masih terus diselidiki Polres Malang Kota. ST terlibat kasus menggelapkan sejumlah dana dan menjanjikan dua sanak saudara ES, masuk menjadi mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, bakal memanggil saksi dalam kasus itu pekan depan. Pertama yang dipanggil, kata Tatang, adalah pelapor, yakni ES.

“Ada pelapor dan saksi lain yang mengetahui, kemudian baru terlapor, yakni ST,” katanya.

Selain itu, pihak lain dari UB, dalam hal itu Prof M Bisri, selaku rektor juga bakal diperiksa. “Intinya semua yang terlibat akan kami panggil,” lanjut Tatang.

Kini, polisi masih mengumpulkan beberapa barang bukti penguat laporan ES, salah satunya bukti transfer uang ke rekening ST.

Kasus itu mencuat ke publik setelah ES melaporkan ST ke polisi. ES merasa tertipu karena janji ST membantu masuk dua sanak saudaranya ke UB gagal, padahal ES sudah menyetor uang ratusan juta rupiah.