Pejabat Pemkot Diberi Penyuluhan Tindak Gratifikasi KPK

Workshop

MALANGVOICE – Direkrorat Gratifikasi, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, memberikan pengetahuan dasar mengenai tindak gratifikasi yang selama ini menjadi penyakit dalam bidang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perwakilan Direktorat, Linda, di hadapan puluhan pejabat Pemkot Malang, membeberkan perbedaan antata suap dan gratifikasi, yang keduanya secara prinsip merupakan hal yang berbeda.

Workshop gratifikasi

Asisten III, Pemkot Malang, Yudi K Ismawardi, mengatakan, acara workshop ini merupakan upaya pencegahan tindak korupsi baik dari zona integritas maupun aksi lainnya.

“Tujuannya untuk memberikan ruang gerak SKPD melaksanakan setiap program. Ini kalau KPK menilai program bagus akan diberi reward,” kata Yudi.

Nantinya, pelayanan terbaik akan mendapatkan penghargaan. Tentunya pelayanan yang berdasarkan kepada asas integritas dan juga jauh dari perilaku koruptif.

“Program ini sangat baik agar para penyelenggara negara mengetahui apa yang harus dan tidak harus dilakukan pejabat,” ungkapnya.-