Pedagang Pasar Wonosari Pasang Pamflet Tolak Indomaret

Indomaret yang beroperasi di depan Pasar Wonosari. (istimewa)

MALANGVOICE – Pedagang Pasar Wonosari, Desa Wonosari, Kabupaten Malang, merapatkan barisan menolak keberadaan Indomaret ilegal yang berada persis di depan Pasar Wonosari.

Hari ini para pedagang memasang pamflet menolak keberadaan Indomaret di masing-masing toko milik pedagang. Ada 40 toko yang memasang poster tersebut dan akan bertambah hingga 200 toko di radius 2 KM sesuai ketentuan peraturan daerah yang mensyaratkan pembangunan pasar atau toko modern minimal berjarak 2 km dari pasar tradisional.

Perwakilan Pedagang Pasar Wonosari, Indratno Subur Purwo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait eksistensi pasar tradisional dalam bentuk sertifikat pemilikan bedak/toko, retribusi, dan pembayaran sewa tanah kepada pemilik tanah dan bukti lain yang menperkuat bahwa Pasar Wonosari adalah pasar resmi.

“Kami akan tanyakan ke Dinas Pasar, untuk memberikan klarivikasi bahwa tempat itu adalah pasar tradisional, bila kita mendapatkan surat konfirmasi dari dinas pasar, maka kita akan berikan kepada badan perizinan untuk tidak memberikan izin toko modern itu, karena jelas melanggar Perda No 3 Tahun 2012,” urai dia panjang lebar.

Indra mengatakan, dengan langkah tersebut, para pedagang memiliki bukti untuk menghentikan proses perijinan Indomaret sedang berjalan.

“Jika terbukti melanggar Perda, maka izin secara otomatis tidak bisa dikeluarkan. Dan kita akan meminta Satpol PP untuk menghentikan aktifitas Indomaret ilegal itu,” pungkas dia.