Pedagang Pasar Blimbing Tolak Verifikasi Dinas Pasar, Relokasi Terancam Molor

Ketua Tim Percepatan Pasar Blimbing dari Pedagang, Arif Wahyudi.

MALANGVOICE – Polemik pembangunan Pasar Blimbing masih berbuntut. Pedagang menolak penghapusan 299 pedagang oleh Dinas Pasar selama, karena dianggap tidak aktif, padahal beberapa diantara mereka masih aktif.

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pasar Blimbing dari pihak pedagang, Arif Wahyudi, mengatakan, data Dinas Pasar yang menyebut ada lebih dari 166 pedagang dianggap tidak aktif, masih diverifikasi masing-masing sub-koordinator pedagang pasar.

Padahal, sesuai kesepakatan antara pedagang dan pemerintah, hanya ada 166 pedagang yang harus dikurangi. Sementara Dinas Pasar ternyata mengantongi data, ada 299 pedagang nonaktif, karena selama ini tidak membayar retribusi, sehingga harus ikut dicoret.

“Setelah kami cek, ada yang sudah bayar tapi masih proses, jumlahnya ada sekitar 60-an yang seperti itu. Ada lagi kasus dia punya surat, tapi itu masih di bank buat pinjam uang. Jumlahnya 70-an,” kata Arif

Mantan anggota DPRD itu mengaku tidak setuju dengan rencana penghapusan pedagang sebanyak itu, setelah melihat nama-nama yang diserahkan Dinas Pasar. Menurutnya, masalah pembayaran retribusi tahunan yang tersendat bisa dilakukan dengan penagihan.

Disebutkan juga, penghilangan hak pedagang harus disertai solusi lain, karena mereka juga tidak setuju apabila mereka yang sudah lama berdagang di Pasar Blimbing dialihkan ke Pasar Pandanwangi.

“Ada juga kasus orang belum bayar, tapi pengurus tidak tahu, karena tiba-tiba masuk dalam lingkup para pedagang. Para pedagang yang sebaiknya dimasukkan dalam kategori penghapusan 166 itu lebih baik mereka yang selama ini tidak aktif berjualan saja,” bebernya.

Tim Percepatan Pembangunan Pasar Blimbing dari pihak pedagang siap membawa hasil yang ada di lapangan untuk disampaikan pada rapat evaluasi 13 September, besok.