Pasar Merjosari Disarankan Jadi Pasar Kuliner, Pemkot Ngeyel Mengacu Perda RTRW

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Fraksi PPP-Nasdem mengusulkan Pasar Merjosari dijadikan pasar wisata kuliner, sebagai solusi menyelesaikan polemik pasar tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi, Heri Pudji Utami.

Dengan demikian, dia menilai, bakal ada dua pasar yang bisa beroperasi dengan fungsi berbeda. “Pasar Merjosari bisa jadi pasar kuliner, seperti yang ada di kota-kota lain, seperti di Yogyakarta ada Pasar Klewer, Malioboro, dan sebagainya,” paparnya.

Istri mantan Wali Kota Malang, Peni Suparto, itu menyebut, solusi itu memiliki beberapa dampak positif. Selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), keberadaan pasar kuliner juga membuka lapangan kerja baru.

Wakil Wali Kota, Sutiaji, mengaku memperhatikan saran itu. Hanya saja, Pemkot Malang terganjal dengan aturan yang sudah ada. Saat ini, terdapat Perda No 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan penataan Kota Malang.

“Di Perda itu sudah ada penetapan lokasi Merjosari untuk apa. Kalau memang mau dijadikan pasar ya Perda harus diubah dulu, karena sekarang acuannya tempat itu bakal digunakan sebagai pemukiman,” urainya.