Pasang Reklame di Dalam Mall Bakal Dikenai Pajak

Tri Oky Rudianto, Kabid Pembukuan dan Pengembangan potensi.

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang tahun ini bakal mengintensifkan pajak reklame di dalam area mall.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Pajak Dispenda, Tri Oky Rudianto, mengatakan, ada peraturan baru pada Perda No 2 tahun 2015 dengan pengertian reklame meluas sampai papan reklame usaha.

“Tahun kemarin kita belum menagih, karena ada aturan baru pada Perda, tahun ini kita sosialisasikan kepada pelaku usaha,” kata Oky, beberapa menit lalu.

Ia juga menjelaskan, papan reklame yang kena pajak adalah yang mengandung unsur promosi, baik yang terpampang di depan maupun dalam mall dengan ukuran di atas setengah meter persegi.

“Hitungannya tergantung ukuran luas papan namanya nanti,” tandasnya.

Saat ini tim Dispenda sedang mendata banyaknya papan nama di mall yang bisa menjadi potensi pajak. “Intinya tahun ini kita terapkan penarikannya,” pungkasnya.