Pasang Rambu Larangan, Satpol PP Tak Segan ‘Sapu’ PKL Liar

MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Poetranto, mengatakan, akan memasang imbauan larangan PKL berjualan di beberapa titik yang masuk kawasan larangan.

Ia menyebut, saat ini yang menjadi fokus yakni, Jalan Tenes, Jalan Semeru, Jalan Jakarta, Simpang Balapan, dan beberapa titik lain.

Perda PKL
Perda PKL

“Mereka biasanya berjualan di sepadan jalan dan itu sangat mengganggu,” kata Agoes.

Dijelaskannya, selama ini PKL memiliki cara baru yakni dengan menggelar dagangannya di dalam mobil atau pick up. Kebanyakan mereka itu dari luar Kota Malang.

“Itu sudah kami peringatkan dan mereka tetap saja berjualan, dan sudah kami razia berikut mobilnya juga,” tandasnya.

Tahun ini, Satpol PP akan melakukan hal yang sama di lima kecamatan yang ada dengan mengacu pada perda untuk penertiban kawasan. “Ada beberapa kawasan jalan yang memang dilarang sebagaimana bunyi perda. Jika dalam penyisiran kami temukan ada PKL, maka akan kami sapu bersih,” pungkasnya.