Parkir Sembarangan, Roda Digembosi dan Denda Rp 250 Ribu

MALANGVOICE – Warga yang ‘hobi’ parkir sembarangan diharap mulai berhati-hati. Selain roda kendaraan akan digembosi, juga dikenai denda Rp 250 ribu.

Kabid Penindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Raymond Matondang, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian jelang operasi bersama parkir sembarangan, Februari mendatang.

“Kami gandeng kepolisian, karena mereka yang berhak melakukan tilang,” katanya, beberapa menit lalu.

Skema denda bisa langsung dilakukan di lokasi, usai mendapat surat tilang. Namun, khusus model ini Dishub harus bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan. “Bisa juga mereka diberi tilang lalu mengurus ke pengadilan. Dua skema ini masih kita bahas,” tuturnya.

Menurutnya, yang dimaksud parkir sembarangan adalah parkir yang dilakukan di sepadan jalan, utamanya masuk kawasan padat lalu lintas. “Kami akan sisir dari Jalan Ahmad Yani sampai seputaran Jalan Jaksa Agung Suprapto,” tandasnya.

Tak hanya itu, upaya pencegahan juga dilakukan dengan menambah rambu larangan parkir di titik yang selama ini jadi sasaran parkir sembarangan.

“Kami terus sosialisasi, selama tiga hari kita operasi sebanyak 49 kendaraan berhasil kami pasangi stiker peringatan,” pungkasnya.