Parkir Ruko Bakal Satu Pintu

Kepala Dishub, Kusnadi

MALANGVOICE – Dualisme parkir di kawasan Ruko yang saat ini masuk di pajak parkir dan retribusi akan segera dijadikan satu pintu pengelolaan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Kepala Dishub, Kusnadi, mengatakan, jika saat ini masyarakat masih bingung dengan dualisme penarikan tarif parkir pada pajak dan retribusi karena di lapangan ada perbedaan.

“Agar masyarakat tidak bingung, maka parkir yang ada di ruko dan selama ini masuk pajak yang dikelola Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), akan kami jadikan satu pintu dikelola Dishub,” kata Kusnadi saat ditemui di Kantor Balai Kota Malang, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, selain membingungkan masyarakat, juga ada temuan banyaknya juru parkir (Jukir) liar yang mendiami ruko, sehingga meresahkan masyarakat.

“Saya sudah komunikasi dengan Kepala Dispenda dan ada sekitar 230 titik parkir di ruko yang akan diserahkan pada Dishub,” ungkapnya.

Jika nanti parkir ruko dikelola Dishub, maka target retribusi akan ditingkatkan pada tahun mendatang. Saat ini target Dishub untuk retribusi parkir sebesar Rp 7 miliar, sehingga jika ada penambahan titik parkir dari ruko, target meningkat menjadi Rp 10 miliar.

“Tentunya akan naik pendapatan dari retribusi parkir, bahkan kita bisa genjot untuk lebih nantinya,” ujar Kusnadi.

Dualisme tarif parkir di ruko sendiri selama ini menjadi bahan perbincangan publik. Beberapa warga mengeluh karena tarif parkir antara satu ruko dengan ruko yang lain berbeda. Merujuk pada skema dan aturan pajak, besaran tarif parkir memang tidak ditentukan dan pendapatan dihitung berdasarkan prosentase. Lain halnya dengan skema retribusi yang menggunakan tarif tetap berdasarkan Peraturan Daerah.