Para SKPD Diberi Pemahaman UU Tentang Pemda

Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004.

MALANGVOICE – Pemahaman Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) bagi kepala satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD), mutlak diperlukan dalam menunjang kinerja.

Asisten Bagian Pemerintahan Pemkot Malang, Abdul Malik mengatakan, pemahaman bersama ini bertujuan agar ada percepatan implementasi terkait sinkronisasi urusan yang menjadi wewenang pusat dan daerah baik tingkat provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Beberapa perubahan kewenangan seperti dalam bidang pendidikan dimana nantinya sekolah menengah atas (SMA) berada di bawah naungan provinsi serta terminal yang berada di naungan pusat, perlu adanya kajian.

“Jadi mengacu pada Surat Edaran Mendagri No 120/253/SJ tanggal16 Januari, maka perlu ada kesepahaman bersama soal wewenang yang ada di pusat dan daerah,” kata Abdul Malik disela sosialisasi UU No 23 Tahun 2014, Kamis (17/9) siang.

Dijelaskannya, setelah ada pemahaman kewenangan yang jelas dan dikeluarkan peraturan pemerintah (PP) maka nantinya Kota Malang harus mengajukan Perda baru agar kewenangan baru SKPD memiliki landasan hukum, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan.

“Termasuk nanti apakah ada pembentukan dinas baru dan segala macam, itu kami samakan persepsi dan menunggu PP baru kita kuatkan di Perda,” tegas Abdul Malik.

Sementara itu Wali Kota Malang, HM Anton berpesan agar seluruh SKPD mampu mengoptimalkan fungsi pelayanannya dengan baik dengan kewenangan baru yang nanti akan diatur selanjutnya.