Panwas Tak Menemukan Sanksi Pidana di UU Pilkada

M Wahyudi (fathul)

MALANGVOICE – Masih mengalirnya laporan pelanggaran Pilkada Malang 2015, khususnya terkait politik bagi-bagi barang, akan tetap diterima oleh Panwaslu.

Komisioner Panwaslu, M Wahyudi, menganggap, memang hak setiap warga untuk membuat laporan. Sayangnya, dalam UU Pilkada ia tidak ditemukan secara jelas sanksi pidana bagi terlapor yang terbukti melanggar.

“Seperti biasa kami akan menerima laporan apapun itu, memanggil saksi-saksi, melakukan klarifikasi, dan terakhir membuat kajian, selanjutnya apakah dinyatakan melanggar atau tidak,” ungkap Wahyudi kepada MVoice.

Menurutnya, setiap laporan akan dibahas dalam pleno Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya meliputi Kejaksaan, Kepolisian, dan anggota Panwaslu.

“Kami punya waktu lima hari sejak adanya laporan untuk memprosesnya. Kalau terbukti memenuhi unsur-unsur, akan diterbitkan sanksinya,” sambung Wahyudi.

Dia juga mengakui ada keterbatasan Dalam UU No 8 Tahun 2015 perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 untuk sanksi pidana pelanggar Pemilu. Karena itu pihaknya hanya memproses sesuai dengan Undang Undang.

“Jadi di Gakumdu ini yang memformulasikan sanksi pelanggarannya, setelah melihat laporannya,” tandasnya.