Pamit Beli Obat, Warga Jatimulyo Bawa Kabur Motor Teman

Tersangka penggelapan sepeda motor saat di Mapolsek Dau.(miski)
Tersangka penggelapan sepeda motor saat di Mapolsek Dau.(miski)

MALANGVOICE – Tersangka penggelapan, Suparnowo alias Heru warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, membawa kabur sepeda motor milik temannya.

Semula, tersangka meminjam sepeda motor jenis Mio nopol N 6645 AF milik Fradina Tutur untuk beli obat ke Apotek di daerah Dinoyo.

Korban yang membuka warung di daerah Landungsari itu percaya dan merasa iba kepada tersangka. Namun, hingga sore hari kendaraan tak kunjung dikembalikan.

“Sampai 6 bulan lamanya kendaraan tidak dikembalikan. Tersangka kami bekuk di daerah Singosari, Kabupaten Malang,” kata Kapolsek Dau, Kompol Endro Sujiat, Selasa (24/1).

Saat mencari obat di daerah Dinoyo, tersangka bertemu dengan temannya Rudi dan diajak ke Pujon. Sampai di Pujon, tersangka mengaku ditinggal. Sepeda motor hasil pinjaman itu pun dibawa Rudi sampai sekarang, saat ini masih DPO.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancan 4 tahun kurungan penjara.

“Tersangka mengaku baru sekali dan berdalih sepeda motor dibawa kabur temannya,” jelasnya.