Pakar Transportasi: Cabut Perwali Satu Arah!

Kepala Laboratorium Transportasi dan Pengindraan Jauh FT UB, Hendi Bowoputro. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pakar transportasi Universitas Brawijaya (UB), Hendi Bowoputro, menyarankan agar Wali Kota Malang, HM Anton, mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) No 35 Tahun 2013 tentang jalur satu arah di lingkar UB.

Pencabutan Perwali diperlukan agar lalu lintas di sepanjang Jalan Bogor, Jalan MT Haryono, Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Gajayana, dan Jalan Sumber Sari, kembali kondusif.

Selama ini, kata dia, marka jalan masih mengacu pada rekayasa jalur satu arah, sedangkan arus lalu lintas yang diterapkan dua arah. Praktis, hal itu membuat penegakkan hukum tidak bisa dilakukan.

“Agar tidak terjadi kevakuman hukum, saya sarankan Perwal dicabut,” ungkap Hendi, di Balai Kota Malang, siang ini.

Jika Perwali dicabut, marka jalan bisa dibenahi sesuai penerapan dua arah seperti yang sudah berlangsung saat ini. “Setelah itu, saya sarankan ada kajian yang lebih komprehensif. Kajiannya jangan parsial di tempat itu saja, tapi di seluruh tempat di Kota Malang,” tandasnya.