Pakar Tata Negara: Pindah Lokasi Islamic Centre Harus Dibahas Ulang

MALANGVOICE – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sulardi, berpendapat, harus ada pembahasan ulang antara eksekutif dan legislatif, terkait rencana pemindahan lokasi Islamic Centre. Menurutnya, surat pemberitahuan pindah lokasi dari Pemkot Malang saja tidak cukup.

“Kalau DPRD minta ada pembahasan ulang, langkah itu sudah benar. Sebab, jika hanya menggunakan surat pemberitahuan saja dari Pemkot, sama saja DPRD sebagai subordinat pemerintah, padahal posisi mereka sejajar, dengan sistem check and balances,” kata Sulardi kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, pembahasan ulang itu dilakukan agar pemerintah bisa memberikan gambaran dan argumentasi kepada Dewan. “Saya kira kalau saling terbuka, masalah ini mudah diselesaikan,” imbuhnya.

Minimal, kata dia, harus ada hitam di atas putih yang disetujui kedua lembaga ini, sehingga terjalin nota kesepahaman lokasi baru Islamic Centre. “Misal hanya surat saja, bisa jadi Dewan tidak sepakat dengan perubahan lokasi. Hal itu juga riskan bagi Pemkot Malang jika ada pemeriksaan,” tandasnya.

Dekan Fakultas Hukum UMM ini menyarankan, dalam setiap nomenklatur pembangunan proyek besar harus dicantumkan juga lokasinya. “Pencantuman lokasi ini penting, guna menghindari kasus serupa,” tutur dia.