Pajak BPHTB Dikemplang, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 400 Juta

Berantas Mafia Pajak

Tim Pemeriksa Pajak mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban penipuan makelar Pajak BPHTB.

MALANGVOICE – Upaya pengungkapan praktik makelar pajak terus dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Saat ini, fokus pemberantasan pengemplangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih digencarkan.

Sejauh ini, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan telah mendalami tiga kasus serupa. Dari tiga kasus penyelewengan itu, potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp 400 juta.

“Salah satunya sudah beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran pajak senilai Rp 153 juta dan sudah disetor ke Bank Jatim,” papar Kepala BP2D, Ir Ade Herawanto MT, Rabu (19/4).

Tak ingin kecolongan dan dalam upaya membasmi habis para mafia pajak, mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini bertekad segera mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB Online dalam waktu dekat.

Ade juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.

“Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan,” imbau pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga tersebut.

“Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.